Jokowi Tunjuk Bustami PJ Gubernur Aceh 2023-2024?

- 5 Juli 2023, 12:30 WIB
Bustami,S.E .,M.Si
Bustami,S.E .,M.Si /

PIKIRANACEH.COM | DAERAH - Warga Aceh kini sedang dihebohkan dengan kemunculan petikan Keputusan Presiden (Keppres) terkait penetapan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh.

Setelah pada Senin (3/7/2023) malam beredar Keppres perpanjangan masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh, kini muncul pula Keppres pengangkatan Bustami Hamzah (Sekda Aceh) sebagai Pj Gubernur Aceh pada Selasa (4/7/2023) tadi malam.

Memang, saat ini masyarakat Aceh sedang menunggu sosok yang akan menduduki posisi Pj Gubernur Aceh untuk setahun ke depan atau periode 2023-2034.

Baca Juga: Optimalkan Layanan Pelanggan, Bank Aceh dan PLN Icon Plus Teken MoU

Hal itu seiring dengan akan berakhirnya masa jabatan Pj Gubernur Aceh periode 2022-2023, Achmad Marzuki, pada Kamis (6/7/2023) besok.

Untuk penetapan Pj Gubernur Aceh tahun kedua, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah mengajukan tiga nama calon ke Sekretariat Negara (Setneg) pada Sabtu (1/7/2023) untuk kemudian ditetapkan satu nama sebagai Pj Gubernur Aceh oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ketiga nama yang diusulkan Mendagri adalah Bustami Hamzah (Sekda Aceh), Safrizal ZA (Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri), dan Achmad Marzuki (Pj Gubernur Aceh saat ini). Bustami merupakan calon usulan DPRA. Sedangkan Safrizal ZA dan Achmad Marzuki merupakan usulan Kemendagri.

Baca Juga: Haji Asal Aceh Harus Ditunda Kepulangannya Gegara Paspor Hilang

Di saat sedang menuggu keputusan Presiden, muncul Keppres perpanjangan masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh untuk tahun kedua masa transisi pada Senin (3/7/2023) malam. Belakang diketahui bahwa SK tersebut tidak benar alias hoaks.

Halaman:

Editor: Mustakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah