DKPP Periksa Anggota KIP Bener Meriah Karena Terima Bantuan Usaha Mikro

- 14 Juli 2023, 17:55 WIB
  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Anggota KIP Kabupaten Bener Meriah Yusrijal Faini sebagai Teradu dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 81-PKE-DKPP/V/2023.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Anggota KIP Kabupaten Bener Meriah Yusrijal Faini sebagai Teradu dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 81-PKE-DKPP/V/2023. /

PIKIRANACEH.COM | DAERAH -  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Anggota KIP Kabupaten Bener Meriah Yusrijal Faini sebagai Teradu dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 81-PKE-DKPP/V/2023.

Yusrijal Faini diadukan oleh Yusrin, Surahman, dan Ramdona (masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Bener Meriah). Sidang dilaksanakan di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, Jumat (14/7/2023).

Yusrijal Faini didalilkan sebagai penyelenggara Pemilu menerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Bener Meriah pada tahun 2021.

Ramdona (Pengadu III) mengungkapkan pihaknya telah melakukan pengawasan dan investigasi atas sejumlah berita yang beredar di media online terkait Yustrijal Faini (Teradu) yang diberitakan sebagai penerima BPUM di tahun 2021.

Investigasi pertama dilakukan ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Bener Meriah. Pejabat terkait membenarkan jika Yusrijal Faini adalah penerima program BPUM Desa Jamur Ujung, Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah.

“Investigasi kami lakukan ke Kantor Desa Jamur Ujung, diperoleh keterangan bahwa memang saudara Teradu merupakan penerima program BPUM tahun 2021,” ungkap Ramdona.

Berstatus sebagai penyelenggara Pemilu, sambung Ramdona, seharusnya Teradu menolak program tersebut. Dengan menerima BPUM, Yusrijal patut diduga kuat melanggar KEPP.

Jawaban Teradu

Teradu (Yusrijal) mengakui sebagai penerima BPUM dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Bener Meriah. Namun, menolak apa yang disampaikan para Pengadu dalam sidang pemeriksaan.

Halaman:

Editor: Mustakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah