Baca Juga: Ambulance PSC Lhokseumawe Dirental
"Komisi I DPRK Aceh Tamiang juga melanggar pasal 50 huruf (K) peraturan DPRK Aceh Tamiang nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRK Aceh Tamiang. Karena sampai hari ini, Komisi I belum menyampaikan secara tertulis kepada Ketua DPRK hasil uji kelayakan dan kepatutan calon Komisioner KIP Aceh Tamiang periode 2023-2028," sebut Suprianto.
Pada kesempatan tersebut, Suprianto juga mengaku sangat menyesali sikap Ketua dan anggota Komisi I DPRK Aceh Tamiang yang menggunakan stempel dirinya selaku Ketua DPRK di pengumuman penetapan Komisioner KIP tersebut tanpa sepengetahuan dirinya.
"Saya selaku Ketua DPRK Aceh Tamiang sangat keberatan dan tidak dapat menerima penggunaan stempel saya, dikarenakan tanpa sepengetahuan dan izin saya," ujar politisi partai Gerindra ini.
Suprianto meminta kepada Komisi I untuk bertanggungjawab terhadap hasil pleno penetapan Komisioner KIP yang sudah dipublikasi dan sudah menjadi konsumsi publik itu.
Suprianto juga meminta kepada dua pimpinan DPRK Aceh Tamiang lainnya yaitu Fadlon dan Muhammad Nur agar tidak mengikuti Banmus dan Paripurna hasil penetapan lima Komisioner KIP tersebut.
"Hal tersebut demi mencegah kegaduhan dari masyarakat dan untuk mencegah produk KIP cacat hukum sehingga berdampak pada hasil Pileg, Pilpres dan Pilkada 2024 mendatang," pungkas Suprianto.
Untuk diketahui Komisi I DPRK Aceh Tamiang telah mengumumkan lima Komisioner KIP terpilih untuk periode 2023-2028 pada, Jum'at, 14 Juli 2023.
Pengumuman tersebut bernomor: 11/Pansel-KIP. ATAM/2023.
Adapun lima Komisioner KIP yang dipilih oleh Komisi I yaitu Mauliza Wira Kesuma, Kamardi Arif, Lindawati, Rita Afrianti dan Rusli.