Komisi 1 DPRK Aceh Tamiang Gelar Rapat Pleno Penetapan Calon Anggota KIP di Warung Kopi

- 18 Juli 2023, 08:15 WIB
Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, menyebutkan hasil pleno penetapan lima Komsioner KIP peridoe 2023-2028 yang dilakukan oleh Komisi I DPRK setempat menyisakan banyak masalah.
Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, menyebutkan hasil pleno penetapan lima Komsioner KIP peridoe 2023-2028 yang dilakukan oleh Komisi I DPRK setempat menyisakan banyak masalah. /Tim pikiran rakyat /Tim pikirarakyat

PIKIRANACEH.COM | DAERAH - Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, menyebutkan hasil pleno penetapan lima Komsioner KIP peridoe 2023-2028 yang dilakukan oleh Komisi I DPRK setempat menyisakan banyak masalah. 

Pertama, pengumuman lima Komisioner KIP dengan Nomor: 11/Pansel-KIP ATAM/2023 tanggal 14 Juli 2023 dilakukan Komisi I tidak sesuai dengan peraturan DPRK Aceh Tamiang No 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRK Aceh Tamiang. 

Baca Juga: Satpol PP Lhokseumawe Tangkap Wanita Berkaraoke

"Pengumuman penetapan lima Komisioner KIP yang dilakukan Komisi I juga tanpa sepengetahuan dan izin dari saya selaku Ketua DPRK Aceh Tamiang," kata Suprianto dalam konferensi pers, Senin, 17 Juli 2023, di ruang kerjanya.

Padahal, kata Suprianto, sesuai dengan isi pasal 99 ayat 4, peraturan DPRK Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib DPRK Aceh Tamiang jelas disebutkan bahwa semua jenis rapat harus dilaksanakan di gedung DPRK, kecuali dalam kebutuhan tertentu atau darurat boleh dilaksanakan ditempat lain, itupun harus ditentukan oleh pimpinan.

Baca Juga: Stunting hingga Kemiskinan Ekstrim jadi Program Prioritas Mahyuzar PJ Bupati Aceh Utara

Ironinya, kata Suprianto, rapat pleno penetapan lima Komisioner KIP yang dilaksanakan oleh Komisi I dilakukan di sebuah cafe pada Jum'at, 14 Juli 2023.

"Saya tidak tahu cafe apa namanya dan dimana, karena memang tidak diberitahu, tau-taunya hasil penetapan lima Komisioner KIP sudah di-share (dibagikan) di akun facebook Setwan Aceh Tamiang," kata Suprianto. 

Karena rapat pleno tidak dilakukan di gedung DPRK, kata Suprianto, maka hasilnya tidak dapat dinyatakan sebagai produk hukum DPRK Aceh Tamiang, sebab tidak sesuai dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2016.

Halaman:

Editor: Mustakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x