Komisi 1 DPRK Aceh Tamiang Gelar Rapat Pleno Penetapan Calon Anggota KIP di Warung Kopi

- 18 Juli 2023, 08:15 WIB
Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, menyebutkan hasil pleno penetapan lima Komsioner KIP peridoe 2023-2028 yang dilakukan oleh Komisi I DPRK setempat menyisakan banyak masalah.
Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, menyebutkan hasil pleno penetapan lima Komsioner KIP peridoe 2023-2028 yang dilakukan oleh Komisi I DPRK setempat menyisakan banyak masalah. /Tim pikiran rakyat /Tim pikirarakyat

PIKIRANACEH.COM | DAERAH - Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, menyebutkan hasil pleno penetapan lima Komsioner KIP peridoe 2023-2028 yang dilakukan oleh Komisi I DPRK setempat menyisakan banyak masalah. 

Pertama, pengumuman lima Komisioner KIP dengan Nomor: 11/Pansel-KIP ATAM/2023 tanggal 14 Juli 2023 dilakukan Komisi I tidak sesuai dengan peraturan DPRK Aceh Tamiang No 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRK Aceh Tamiang. 

Baca Juga: Satpol PP Lhokseumawe Tangkap Wanita Berkaraoke

"Pengumuman penetapan lima Komisioner KIP yang dilakukan Komisi I juga tanpa sepengetahuan dan izin dari saya selaku Ketua DPRK Aceh Tamiang," kata Suprianto dalam konferensi pers, Senin, 17 Juli 2023, di ruang kerjanya.

Padahal, kata Suprianto, sesuai dengan isi pasal 99 ayat 4, peraturan DPRK Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib DPRK Aceh Tamiang jelas disebutkan bahwa semua jenis rapat harus dilaksanakan di gedung DPRK, kecuali dalam kebutuhan tertentu atau darurat boleh dilaksanakan ditempat lain, itupun harus ditentukan oleh pimpinan.

Baca Juga: Stunting hingga Kemiskinan Ekstrim jadi Program Prioritas Mahyuzar PJ Bupati Aceh Utara

Ironinya, kata Suprianto, rapat pleno penetapan lima Komisioner KIP yang dilaksanakan oleh Komisi I dilakukan di sebuah cafe pada Jum'at, 14 Juli 2023.

"Saya tidak tahu cafe apa namanya dan dimana, karena memang tidak diberitahu, tau-taunya hasil penetapan lima Komisioner KIP sudah di-share (dibagikan) di akun facebook Setwan Aceh Tamiang," kata Suprianto. 

Karena rapat pleno tidak dilakukan di gedung DPRK, kata Suprianto, maka hasilnya tidak dapat dinyatakan sebagai produk hukum DPRK Aceh Tamiang, sebab tidak sesuai dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2016.

Baca Juga: Ambulance PSC Lhokseumawe Dirental

"Komisi I DPRK Aceh Tamiang juga melanggar pasal 50 huruf (K) peraturan DPRK Aceh Tamiang nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRK Aceh Tamiang. Karena sampai hari ini, Komisi I belum menyampaikan secara tertulis kepada Ketua DPRK hasil uji kelayakan dan kepatutan calon Komisioner KIP Aceh Tamiang periode 2023-2028," sebut Suprianto. 

Pada kesempatan tersebut, Suprianto juga mengaku sangat menyesali sikap Ketua dan anggota Komisi I DPRK Aceh Tamiang yang menggunakan stempel dirinya selaku Ketua DPRK di pengumuman penetapan Komisioner KIP tersebut tanpa sepengetahuan dirinya. 

"Saya selaku Ketua DPRK Aceh Tamiang sangat keberatan dan tidak dapat menerima penggunaan stempel saya, dikarenakan tanpa sepengetahuan dan izin saya," ujar politisi partai Gerindra ini. 

Suprianto meminta kepada Komisi I untuk bertanggungjawab terhadap hasil pleno penetapan Komisioner KIP yang sudah dipublikasi dan sudah menjadi konsumsi publik itu. 

Suprianto juga meminta kepada dua pimpinan DPRK Aceh Tamiang lainnya yaitu Fadlon dan Muhammad Nur agar tidak mengikuti Banmus dan Paripurna hasil penetapan lima Komisioner KIP tersebut. 

"Hal tersebut demi mencegah kegaduhan dari masyarakat dan untuk mencegah produk KIP cacat hukum sehingga berdampak pada hasil Pileg, Pilpres dan Pilkada 2024 mendatang," pungkas Suprianto. 

Untuk diketahui Komisi I DPRK Aceh Tamiang telah mengumumkan lima Komisioner KIP terpilih untuk periode 2023-2028 pada, Jum'at, 14 Juli 2023.

Pengumuman tersebut bernomor: 11/Pansel-KIP. ATAM/2023. 

Adapun lima Komisioner KIP yang dipilih oleh Komisi I yaitu Mauliza Wira Kesuma, Kamardi Arif, Lindawati, Rita Afrianti dan Rusli. 

Sementara untuk lima orang cadangan yakni, Prio Sumbodo, Muchsinullah, M. Jafar Siddiq, Agus Syah Alam dan Muklis. 

Pengumuman tersebut ditandatangani oleh Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Miswanto, dibubuhi stempel Ketua DPRK. 

Editor: Mustakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah