Banyak Berebut Jadi Penyelenggara Pemilu, Ternyata Segini Gaji dan Fasilitas Yang di Berikan

- 23 Agustus 2023, 13:55 WIB
Istimewa
Istimewa /Ist/

PIKIRANACEH.COM - Penyelenggara pemilu berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) , Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

 

Menjadi penyelenggara pemilu tentunya memiliki tantangan tersendiri dimana tegaknya sebuah demokrasi berada ditangan para penyelenggara.

 

Mereka bertanggung jawab untuk menjamin pelaksanaan pemilu dan pilkada yang jujur, adil, dan demokratis

 

Namun selain memiliki tanggung jawab yang besar, negara juga menyediakan fasilitas yang luar biasa bagi para penyelenggara.

 

Berikut besar Gaji Penyelenggara Pemilu ditingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota 

 

Halaman:

Editor: Syahrul


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah