Sementara untuk narkotika jenis ganja selama kurun waktu 6 bulan ke belakang Polres Aceh Utara telah berhasil mengamankan sebanyak 49,5 kg sabu dan juga ladang ganja sebanyak 2 hektar.
Serta berhasil memusnahkan 16.000 batang ganja di kecamatan sawang Kabupaten Aceh Utara.
Kemudian dari hasil pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dan ganja tersebut di atas telah dapat menyelamatkan generasi bangsa Indonesia sejumlah 500.000 jiwa dari pengaruh bahaya narkoba.***