5 Kurir Sabu Jaringan Internasional di Aceh Dituntut Hukuman Mati

- 31 Agustus 2023, 14:07 WIB
Ilustrasi sabu-sabu
Ilustrasi sabu-sabu /ABRIAWAN ABHE/ANTARA

PIKIRANACEH.COM - Lima terdakwa kurir sabu-sabu jaringan internasional dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya.

“Terdakwa ada lima orang berinisial ZK, TM, JI, BD dan YD, mereka kita tuntut hukuman mati,” kata Kepala Kejari Pidie Jaya Oktario Hartawan Achmad melalui Kasi Intelijen Hafrizal di Pidie Jaya, kepada awak media pada Kamis 31 Agustus 2023.

 

Hafrizal mengatakan, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Meureudu, Pidie Jaya itu. Kelima terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

“Mereka dituntut pidana mati karena terdakwa terlibat langsung sebagai kurir dalam jaringan internasional bisnis gelap narkotika jenis sabu-sabu,”  ujarnya.

Diketahui, sebelumnya pada Minggu (22/1) pukul 01.30 WIB tim gabungan Mabes Polri meringkus ZK beserta BB seberat 149 gram sabu-sabu yang terbungkus plastik bertuliskan huruf Cina. 

 

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x