Breaking News, Rahmat Fitri Eks Kadisdik Aceh Tersangka Korupsi 7,2 Miliar Masa Covid-19

- 5 September 2023, 11:20 WIB
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi /Pikiranaceh/

PIKIRANCEH.COM | DAERAH - Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi (wastafel) pada SMA, SMK, dan SLB seluruh Aceh.

Kombes Winardy pun membenarkan ada tiga orang oleh penyidikyang sudah di jadikan tersangka.

“Benar, ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RF selaku Pengguna Anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy dalam keterangan singkatnya di Mapolda Aceh, Senin (4/9/2023).

Ketiga tersangka tersebut yaitu mantan Kadis Pendidikan Aceh Rachmat Fitri.  Zulfahmi (PPTK) dan Mukhlis selaku pejabat pengadaan.

Masih kata Winardy, penetapan tersangka belum final. Artinya, masih ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

Seperti diketahui, anggaran pengadaan wastafel tersebut bersumber dari APBA refocusing Covid-19 - dengan nilai kontrak Rp 43.742.310.655 dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020.

 

Editor: Mustakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah