PIKIRANACEH.COM - Seorang warga Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara berinisial FS jadi tersangka dalam kasus penggelapan uang milik Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem.
Untuk proses hukum lebih lanjut kini tersangka diserahkan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe pada Selasa 5 September 2023.
FS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana transfer dana atau penggelapan dan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh korban atas nama Muzakir Manaf.
Hal itu diungkapkan oleh Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy kepada awak media.
Lanjutnya, pelaporan tersebut, kata Winardy, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 372 KUHP dan atau pasal 263 KUHP.