MaTA Soroti Penghentian Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif di KKR Aceh

- 8 September 2023, 20:52 WIB
Koordinator MaTA, Alfian
Koordinator MaTA, Alfian /

PIKIRAN ACEH – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyoroti kasus penghentian penyelidikan perkara dugaan korupsi dalam kasus tindak pidana perjalanan dinas fiktif 58 anggota Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR) Aceh Tahun Anggaran 2022.

Seperti diketahui Polresta Banda Aceh menghentikan penyelidikan perkara ini karena diselesaikan secara restoratif/pemulihan keuangan negara atau daerah.

Koordinator MaTA, Alfian kepada wartawan mengatakan, semestinya penyidik tetap harus berpegang pada UU Tindak Pidana Korupsi Nomo 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diperbaharui oleh UU Nomor 20 tahun 2021, dimana pasal 4 pengembalian uang negara tidak menghapus tindak pidana.

Alfian menambahkan, penyelesaian kasus secara restoratif tidak ada dasar hukumnya karena ini kasus korupsi.

“Maka harus kembali ke UU Tipikor," tegas Alfian, kepada wartawan di Banda Aceh, Jumat (8/9/2023).

Baca Juga: Ada Dari Bahasa Sanskerta, Ini 4 Nama Kota di Aceh yang Berasal dari Singkatan: Pusat Mata Air

Menurut Alfian, jika perkara ini diselesaikan secara restrotif, maka pelaku kasus Lahan Zikir Nurul Arafah yang kini ditangani oleh Polresta Banda Aceh juga bisa meminta meminta penyelesaian secara restoratif.

"Dan ini akan menjadi tameng bagi mereka yang bermental korupsi untuk menyelesaikan perkara. Karena ketika ketahuan mereka bisa mengembalikan keuangan negara," ungkapnya.

Harus dipahami lanjut Alfian, tindak pidana korupsi adalah kasus yang masuk dalam kejahatan luar biasa dan  Indonesia sudah menyatakan kasus korupsi, narkoba dan terorisme masuk ke dalam ranah tersebut.

Halaman:

Editor: Yusmadi Yusuf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah