Korupsi PSR, Kepala Dinas Perkebunan Ditahan Kejati Aceh

- 19 September 2023, 20:10 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Galamedianews/PRMN

PIKIRANACEH.COM - Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Kabupaten Aceh Barat berinisial DA ditahan Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh

DA ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR).

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis pada Selasa 19 September 2023 mengatakan, sebelum ditahan, DA dipanggil dan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi program PSR yang dilaksanakan Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare.

Ia mengatakan tersangka DA ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh. Penahanan tersangka DA selama 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang.

Menurut Ali Rasab, alasan penyidik menahan tersangka berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) dan (4) KUHAP. Di mana penahanan dilakukan terhadap seorang tersangka berdasarkan bukti yang cukup.

"Kemudian, alasan penahanan karena kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," kata Ali Rasab Lubis.

Sebelumnya, penyidik Kejati Aceh menetapkan DA sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi program PSR. Penetapan DA sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti dan keterangan saksi keterlibatannya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan serta alat bukti lainnya, ditemukan bukti permulaan awal keterlibatan DA dalam dugaan tindak pidana korupsi program PSR," katanya.

Ali Rasab Lubis mengatakan dengan penetapan DA sebagai tersangka, maka sudah ada tiga tersangka dugaan korupsi PSR di Kabupaten Aceh Barat rentang waktu 2018-2020.

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah