PIKIRANACEH.COM - Pemkab Aceh Barat melakukan pembongkaran terhadap sejumlah bangunan dan pondok kafe yang berpotensi melanggar sayariat islam.
Kafe yang dibongkar tersebut berada di kawasan wisata di Desa Suak Indrapuri, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang WH Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat, Lazuan.
“Pembongkaran ini kita lakukan karena bangunan di lokasi kafe banyak yang tertutup, sehingga berpotensi digunakan untuk berbuat asusila dan melanggar syariat Islam,” kata Lazuan. Dikutip ANTARA.
Lazuan menjelaskan, pembongkaran yang dilakukan oleh personel WH bersama tim gabungan tersebut, sesuai Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Pasal 23 ayat (2) jo psl 25 ayat (2).