Azwir Basyah, Terpidana Pembunuhan Berencana Diburu Kejati Aceh, Masyarakat Diminta Melapor

- 3 Oktober 2023, 22:40 WIB
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis/Cut Ricky Firsta Rijaya / Jurnal Aceh
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis/Cut Ricky Firsta Rijaya / Jurnal Aceh /


PIKIRANACEH.COM - Enam terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap dua petani di Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (lapas) guna menjalani hukuman penjara.

Eksekusi tersebut dilakukan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Besar.

 

Selain mengeksekusi enam terpidana, jaksa penuntut umum (JPU) juga menetapkan seorang terpidana dalam daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis pada Selasa 3 Oktober 2023.

"Terpidana yang masuk DPO atas nama Azwir Basyah alias Toke Wir. Yang bersangkutan melarikan setelah dipanggil secara patut untuk menjalani pidana penjara," kata Ali Rasab Lubis.

 

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah