4 Orang Tersangka Diamankan dan Narkotika Senilai 3,65 Miliar Dimusnahkan

- 12 Oktober 2023, 16:33 WIB
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera bersama Forkopimda foto bersama saat pemusnahan barang bukti Narkotika Jenis Ganja dan Sabu di Mapolres setempat pada Kamis 12 Oktober 2023
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera bersama Forkopimda foto bersama saat pemusnahan barang bukti Narkotika Jenis Ganja dan Sabu di Mapolres setempat pada Kamis 12 Oktober 2023 /IST /PIKIRAN ACEH/Syahrul

PIKIRAN ACEH- Polres Aceh Utara bersama unsur Forkopimda setempat memusnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu dan ganja dengan berat total 65,5 Kg atau senilai 3,65 Miliar di halaman Mapolres setempat, Kamis 12 Oktober 2023.

 

Selain itu, empat orang tersangka terkait barang bukti Narkotika yang dimusnahkan tersebut juga turut dihadirkan di lokasi.

 

Dirincikan, Narkotika yang dimusnahkan ialah 6 bungkus sabu seberat 5,9 Kg, sebelum dimusnahkan, dihadapan awak media setiap bungkus sabu diambil terlebih dulu di uji keasliannya dengan menggunakan alat "Drugs General Screening IDenta" baru kemudian sabu digiling bersama cairan porselen dan solar menggunakan mesin molen.

 

"Narkotika jenis sabu tersebut adalah barang bukti yang disita oleh Tim Sat Resnarkoba dari tersangka M. Yusuf, serta merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu antar provinsi dengan modus pengiriman paket ikan asin dengan menggunakan angkutan umum jenis Hice pada hari Kamis 17 Agustus 2023 di depan loket Angkutan Umum Jalan Gagak Hitam Kec.Medan Sunggal Kota Medan Provinsi Sumatera Utara," ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K.

 

Berikutnya, barang bukti ganja yang dimusnahkan dengan cara dibakar adalah sebanyak 59,6 Kg ditambah 280 batang tanaman ganja, barang bukti tersebut disita dari 3 orang tersangka.

 

"Dari total 59,6 kg ganja tersebut diantaranya ialah 42 bal atau setara dengan 42 Kg yang disita dari tersangka Nasruddin pada 5 Juli 2023 di Gampong Teupin Reusep Kecamatan Sawang, Aceh Utara." ungkap Kapolres.

 

Berikutnya, 18 Kg ganja kering dalam 3 karung plastik disita dari tersangka Armia pada jumat 8 September 2023 di Gampong Sawang Kecamatan Sawang, Aceh Utara, dan selanjutnya dari pengembangan kasus itu, Polres Aceh Utara menemukan 5 hektar ladang ganja di kawasan perbukitan Gampong Sawang Kecamatan Sawang Aceh Utara pada 6 Oktober 2023, petugas juga mengamankan Zahri sebagi tersangka yang menjaga ladang ganja itu.

 

Dilokasi ladang ganja, sebelumnya telah dimusnahkan lebih kurang 40 ribu batang tanaman ganja, dan 280 batang batang sisanya dimusnahkan hari ini.

 

"Dengan dimusnahkanya barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja tersebut diatas maka kita telah dapat menyelamatkan generasi penerus bangsa kurang lebih sejumlah 460 ribu jiwa dari pengaruh dan bahaya narkoba," tutur Kapolres.***

Editor: Syahrul


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah