Melakukan Khalwat, Oknum ASN dan Begawai Kontrak Pemkab Nagan Raya Dicambuk

- 14 Oktober 2023, 14:34 WIB
Ilustrasi hukum cambuk. (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)
Ilustrasi hukum cambuk. (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra) /

PIKIRANACEH.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, melaksanakan proses hukuman cambuk di muka umum terhadap seorang ASN dan pegawai kontrak di lingkungan Pemkab Nagan Raya.

Prosesi pelaksanaan hukuman cambuk tersebut dipusatkan di halaman Masjid Giok Kompleks Perkantoran Suka Makmue.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Muib didampingi Kasi Intelijen, Achmad Rendra Pratama, pada Sabtu 14 Oktober 2023 mengatakan, Kedua terpidana ini terbukti secara sah dan bersalah melakukan jarimah khalwat sebagaimana Pasal 23 Ayat (1) jo Pasal 1 Angka 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Ada pun terpidana yang menjalani eksekusi hukuman cambuk di muka umum tersebut masing-masing FD seorang ASN di lingkungan Pemkab Nagan Raya, dengan putusan cambuk sebanyak sembilan kali dipotong masa tahanan sesuai dengan putusan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Nomor: 4/JN/2023/MS.SKM.

 

Kemudian terpidana kedua yaitu ZA, seorang pegawai honorer di sebuah lembaga kesehatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, dengan putusan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Nomor: 5/JN/2023/MS.SKM yang menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak sembilan kali dipotong masa penahanan. 

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah