Abu Laot Terancam 4 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar

- 15 Oktober 2023, 12:08 WIB
TikTokers Abu Laot
TikTokers Abu Laot /Foto. (Tiktok/@al_mukarramabulaot)

PIKIRANACEH.COM — Muhammad Ishak alias Abu Laot (AL) diterapkan sebagai tersangka oleh Polda Aceh dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Muhammad Ishak alias Abu Laot ditetapkan sebagai tersangka karena disebut melakukan pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong terhadap bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI), Sayed Muhammad Muliady.

 

Abu Laot ditangkap pada 6 Oktober 2023 di Cianjur Jawa Barat dan setelah itu diterbangkan ke Banda Aceh pada 7 Oktober 2023.

Kemudian dilakukan pemeriksaan secara maraton terhadap tersangka. Lebih lanjut, dilakukan gelar perkara untuk diperiksa sebagai saksi dan  meningkatkan statusnya menjadi tersangka.

 

Saat ini, tersangka (Abu Laot) ditahan di Polda Aceh. Tersangka ditangkap di tempat persembunyian, setelah dilakukan pencarian. Tidak ada perlawanan saat tersangka ditangkap. 

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah