Pelaku Usaha Kuliner di Aceh Besar Ikuti Sosialisasi Sertifikasi Halal Produk

- 18 Oktober 2023, 21:42 WIB
Para pelaku usaha mengikuti kegiatan sosialisasi sertifikasi produk halal di Hotel Hijrah Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar,
Para pelaku usaha mengikuti kegiatan sosialisasi sertifikasi produk halal di Hotel Hijrah Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, /Hamdani/

"Semoga dengan sosialisasi ini dapat melahirkan informasi, edukasi dan sosialisasi produk halal serta mendapatkan sertifikasi produk halal, sehingga dengan memiliki legalitas produk dapat menjangkau pasar yang lebih luas lagi," harapnya.

Sulaimi juga berharap agar adanya komitmen antara pemkab dengan MPU dan MPU dengan pelaku usaha dan masyarakat terkait sertifikasi produk halal, karena menurutnya jika pelaku usaha tidak berkomitmen terhadap produk halal, maka berapa pun anggaran yang dikeluarkan bahkan berapa pun sosialisasi yang digelar oleh MPU tidak ada gunanya.

"Jadi kepada seluruh peserta sosialisasi untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius, sehingga wawasan yang diperoleh melalui kesempatan ini akan sangat berguna untuk memastikan makanan dan minuman yang diproduksi dan dijual terjamin kehalalannya," ungkapnya.

Baca Juga: Selamat! Kepala SMPN 4 dan SMPN 6 Kota Banda Aceh Raih Penghargaan Adiwiyata Nasional 2023

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua MPU Aceh Besar Tgk H Nasruddin M, jaminan produk halal telah menjadi komitmen bangsa dan berlaku secara nasional berdasarkan amanat Undang-undang. Untuk itu, sertifikasi halal harus dilaksanakan secara optimal sebagai upaya perlindungan usaha dan kepastian tersedianya produk halal.

"Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang disempurnakan lagi dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 39 Tahun 2021, penyelenggaraan jaminan produk halal telah menjadi komitmen bersama dan berlaku secara nasional di seluruh Indonesia apalagi Aceh yang menyandang status Daerah syariah," ungkapnya.

Selanjutnya Tgk Nasruddin mengatakan selama ini, pelaksanaan sertifikasi halal di provinsi Aceh dilaksanakan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2016 Tentang Sistem Jaminan Produk Halal.***

Halaman:

Editor: Hamdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah