1,36 Kg Tramadol dan 1 Warga Bireuen Ditangkap Polisi

- 23 Oktober 2023, 16:02 WIB
Foto. Dok. Polres Aceh Utara
Foto. Dok. Polres Aceh Utara /

"Dari hasil pengungkapan ini kita telah berhasil menyelamatkan sejumlah 5440 orang masyarakat dari ketergantungan obat tramadol yang tidak memenuhi standar peryaratan keamanan," ujar Kompol Firdaus.

 

Ia menerangkan untuk kasus Tramadol ini merupakan pengungkapan untuk pertama kalinya yang kita lakukan di Polres Aceh Utara ini, Tramadol adalah obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika dalam golongan opioid yang dapat menyebabkan

ketergantungan dan masalah kesehatan lainya jika peredaran dan penggunaannya tidak memenuhi standart dan persyarakat keamanan yang diterapkan di Indonesia.

 

"Setiap orang yang mengedarkan Tramadol harus memenuhi perizinan, dia harus ada izin usaha dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, ada standarnya ada proseduralnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x