1,36 Kg Tramadol dan 1 Warga Bireuen Ditangkap Polisi

- 23 Oktober 2023, 16:02 WIB
Foto. Dok. Polres Aceh Utara
Foto. Dok. Polres Aceh Utara /

PIKIRANACEH.COM - Polres Aceh Utara berhasil menangkap dua pria berinisial RW warga Lhoknga, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen dan SF warga Geulumpang Sulu Timur Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.

Mereka diringkus karena kedapatan mengedarkan seberat 1,36 kg serbuk berwarna putih bahan baku utama untuk membuat obat Tramadol.

 

"Keduanya ditangkap saat akan melakukan transaksi di kawasan pantai Gampong Meunasah Baro Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara pada 8 Oktober 2023 lalu," ungkap Kabag Ops Polres Aceh Utara Kompol Firdaus Jufrida, S.T., M.S.i didampingi Kasat Res Narkoba AKP Novrizaldi dalam Konferensi Pers di Polres Aceh Utara, pada Senin 23 Oktober 2023.

Ia menerangkan, dari pengakuan tersangka RW mengaku jika serbuk Tramadol itu ditemukan oleh dirinya saat sedang mencari ikan di Gampong Lhok Mamblang Kecamatan Gandupara, Bireun dan rencananya serbuk itu akan dijual melalui perantara tersangka SF dengan harga perkilo seniai Rp100 juta.

 

Kedua tersangka dijerat pasal 138 aya(2) dan (3) jo pasal 435 UU RI No.17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 Miliar.

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x