Banggar dan TAPA Sepakati Rp 266 M Bayar Utang ke BPJS Terkait JKA

- 8 November 2023, 16:56 WIB
Anggota Banggar DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky saat berbicara dalam rapat Banggar dan TAPA, pada Rabu 8 November 2023 terkait JKA
Anggota Banggar DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky saat berbicara dalam rapat Banggar dan TAPA, pada Rabu 8 November 2023 terkait JKA /Foto. Dok. Pribadi

PIKIRANACEH.COM — Badan Anggaran DPRA (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), pada Rabu 8 November 2023 siang, Kembali melanjutkan rapat terkait dengan JKA di ruang Serbaguna DPRA.

Ini merupakan rapat lanjutan setelah sehari sebelumnya juga digelar rapat yang sama untuk mencari jalan keluar mengenai utang Pemerintah Aceh ke pihak BPJS terkait dengan JKA sehingga BPJS memberikan surat peringatan bahwa tertanggal 11 November 2023 rakyat Aceh tidak terlayani lagi secara gratis.

Anggota Banggar DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky, S.Hi, M.Si mengatakan, hal itu bukan tanpa sebab.

Lantaran dalam pertemuan dengan pihak BPJS Pemerintah Aceh berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban sesuai perjanjian kerja sama antara Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan Nomor 295/PKS/2022 dan Nomor 50/KTR/Wil-1/1222, tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Aceh dalam rangka Universal Health Coverage Tahun 2023.

“Sehingga kita menggelar rapat dengan pihak TAPA setelah hasil evaluasi dari Kemendagri turun kemarin,” ujar Iskandar Al-Farlaky kepada PIKIRANACEH.COM pada 8 November 2023.

Dikatakannya, dari hasil evaluasi Kemendagri juga diberi catatan jika terkait utang dengan BPJS agar dilunasi oleh Pemerintah Aceh.

Karena itu, kata dia, pihak Banggar meminta TAPA untuk mencari ruang fiskal di APBA-P agar bisa tertutupi utang dengan pihak BPJS sehingga masyarakat Aceh terlayani secara gratis saat berobat ke fasilitas Kesehatan di Aceh.

“Ini hajat hidup orang banyak yang harus tetap ada, kasihan masyarakat kita jika berobat, harus membayar di tengah kondisi ekonomi yang sulit,” ungkap politisi muda asal Peureulak ini.

Al-Farlaky mengungkapkan, dalam rapat lanjutan pada, Rabu 8 November 2023 disepakati angka sebesar Rp 266 M untuk membayar utang kepada pihak BPJS dari total utang yang dilaporkan sebesar Rp 752 M, maka sisanya sebesar Rp 486 M.

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah