Dokter Spesialis Kandungan RSUD Aceh Tamiang Dilapor Polisi Terkait Dugaan Malpraktek

- 15 November 2023, 12:13 WIB
RSUD Aceh Tamiang
RSUD Aceh Tamiang /Pikiran Aceh/ist/

Dan keesokannya, RDP kembali menjalani operasi di Rumah Sakit Umum Cut Meutia Kota Langsa. Dari hasil operasi ditemukan gumpalan tampon atau kain kasa yang ukurannya kurang lebih sebesar kepalan tangan.

Baca : Ratusan Tenaga Kesehatan RSUD Meulaboh Gelar Aksi Demo, Ini Tuntutannya

Diduga kain kasa tersebut  berasal dari tindakan bedah perut (post laparatomi) yang dijalani RD sebelumnya di RSUD Aceh Tamiang.

Lapor Polisi

Selanjutnya didampingi YLBHI-LBH Banda Aceh, korban RDP melaporkan dugaan malpraktek tersebut ke Polda Aceh pada 02 Oktober 2023 dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor TTLP/213/IX/2023/SPKT/Polda Aceh.  

Diduga Dokter EAW yang menangani RD telah melakukan malpraktek yang melanggar ketentuan Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), dan/atau Pasal 360 jo Pasal 361 KUHP.

Baca : Pemko Lhokseumawe Tangani Bayi Berusia 10 Bulan Menderita Kelainan Jantung

Selain itu, EAW juga diduga telah melanggar Pasal 8 Kode Etik Kedokteran Indonesia dan Pasal 7a Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Kedokteran Indonesia yang menuntut seorang dokter bersikap profesional serta wajib memberikan pelayanan secara kompeten dalam setiap praktik medisnya.

“Korban berharap kepolisian mengusut kasus tersebut hingga tuntas dan memproses setiap orang yang diduga terlibat,” ujar Kepala Operasional YLBHI – LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat kepada wartawan,  Senin, 13 November 2023 (*)

Halaman:

Editor: Muhammad Nasir


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah