Dokter Spesialis Kandungan RSUD Aceh Tamiang Dilapor Polisi Terkait Dugaan Malpraktek
PIKIRAN ACEH – Dokter spesialis obstetri dan ginekologi (spesialis kandungan) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Tamiang berinisial EAW diduga melakukan malpraktek terhadap pasien inisial RDP (30) saat melakukan operasi melahirkan di rumah sakit tersebut pada 28 Juni 2023.
Diduga benda asing berupa gumpalan tampon atau kain kasa yang ukurannya kurang lebih sebesar kepalan tangan dalam vagina korban. Tampon tersebut diduga berasal dari tindakan bedah perut (post laparatomi) yang dijalani RD sebelumnya di RSUD Aceh Tamiang.
Kondisi ini diketahui setelah korban RDP melakukan pemeriksaan ke salah seorang dokter kandungan di Langsa pada 12 September 2023. Dari hasil pemeriksaan diketahui ada benda asing dalam vagina korban.
Sehingga RDP harus menjalani operasi di Rumah Sakit Umum Cut Meutia Kota Langsa, dari hasil operasi ditemukan gumpalan tampon atau kain kasa yang ukurannya kurang lebih sebesar kepalan tangan.
Baca : RSUD Aceh Besar Menjadi Rumah Sakit Rujukan Stunting dan Gizi Buruk Kerjasama dengan Puskesmas Kecamatan
Kondisi ini bermula pada 28 Juni 2023, korban menjalani operasi melahirkan di RSUD Tamiang yang ditangani dokter spesialis kandungan inisial EAW. Pasca operasi korban mulai merasakan nyeri di bagian vaginanya, kesakitan saat buang air, serta kesusahan saat duduk dan berjalan.
Kondisi korban juga mulai mengeluarkan cairan kuning bercampur darah yang mengeluarkan bau tidak sedap bahkan darah nifasnya tidak kunjung berhenti meski sudah memasuki hari ke 70 pasca persalinan.
Pemeriksaan di Langsa
Karena kondisinya semakin memburuk, akhirnya RDP melakukan pemeriksaan di salah satu dokter spesialis kandungan di Kota Langsa dari pemeriksaan tersebut diketahui ada benda asing dalam vagina korban.