PIKIRANACEH.COM - Pemko Lhokseumawe menegaskan bahwa tidak akan melakukan pemutihan status honorer untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN), sehingga seleksi calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sedang berlangsung saat ini dapat dimanfaatkan dengan baik.
Pj Wali Kota Lhokseumawe Imran, pada Jumat 24 November 2023 mengatakan, kebijakan tersebut sesuai dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara, dan tidak ada yang namanya pemutihan bagi honorer.
"Tidak ada yang namanya pemutihan bagi honorer. Seleksi ini adalah satu-satunya jalan bagi tenaga non ASN menjadi ASN sehingga harus sudah mempersiapkan diri dengan baik dari jauh-jauh hari," ujarnya.
Pernyataan itu ditegaskan Imran saat meninjau pelaksanaan seleksi kompetensi calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara di Gedung Auditorium Politeknik Lhokseumawe.
Ia menjelaskan, lewat program seleksi calon PPPK, pemerintah daerah berupaya untuk memberikan kesempatan kepada honorer yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan kepastian hukum dan pengakuan atas status mereka sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.