Di Aceh Kendaraan Mati Pajak Bakal Tak Bisa Isi BBM Subsidi

- 25 November 2023, 09:23 WIB
Ilustrasi Pengisian BBM
Ilustrasi Pengisian BBM /

PIKIRANACEHCOM - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan memberlakukan aturan kendaraan mati pajak tidak boleh mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.

BPH Migas akan berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh untuk menerapkan aturan itu di Tanah Rencong.

Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim kepada wartawan, pada Jumat 24 November 2023 mengatakan, Di beberapa daerah (aturan itu) sudah berlaku. Di Aceh nanti kita akan berdiskusi dengan pemerintah daerah dari atas dulu dari Pj gubernur.

Halim menjelaskan, aturan itu dibuat agar masyarakat taat pajak dan memahami ketentuan-ketentuan yang ada.

Dia lalu mencontohkan mobil yang tidak membayar pajak disebut tidak layak melintas di jalan karena akan ditangkap pihak terkait.

Setiap wajib pajak, katanya, punya hak dan kewajiban untuk melunasi pajak. Pihaknya sengaja membuat aturan itu untuk mengantisipasi penyalahgunaan BBM subsidi.

"Ini kita mengelola sedemikian rupa dan kejadian di lapangan, yang tidak membayar pajak banyak kendaraan di modif tangkinya yang seharusnya 25 liter bisa dua kali lipat, tiga kali lipat.

Mereka cerdik menggunakan QR yang bukan miliknya juga untuk mendapatkan BBM subsidi," jelas Halim.

"Ini salah satunya kita harus setop, kami berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan tahapan-tahapan bagaimana menyadarkan masyarakat yang tidak membayar pajak," lanjut Halim.

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah