BREAKING NEWS - Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat dari TNI

- 27 November 2023, 15:38 WIB
Tampang ketiga tersangka penculikan hingga pembunuhan Imam Masykur.
Tampang ketiga tersangka penculikan hingga pembunuhan Imam Masykur. /Instagram/Peristiwa Terkini/

"Kesatu primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana. Subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Secara bersama-sama melakukan pembunuhan," kata Oditur Militer membacakan dakwaan.

"Lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP secara bersama-sama melakukan penganiayaan mengakibatkan mati dan Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara bersama-sama melakukan penculikan," lanjutnya. ***

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x