BREAKING NEWS - Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat dari TNI

- 27 November 2023, 15:38 WIB
Tampang ketiga tersangka penculikan hingga pembunuhan Imam Masykur.
Tampang ketiga tersangka penculikan hingga pembunuhan Imam Masykur. /Instagram/Peristiwa Terkini/

PIKIRANACEH.COM - Tiga oknum prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur dituntut hukuman mati oleh Oditur Militer Jakarta.

Ketiga terdakwa kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur, yakni Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) menjalani sidang tuntutan hari ini di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta Timur.

Ketiga terdakwa dituntut dengan hukuman mati dan dipecat dari TNI.

"Dengan mengingat pasal tersebut di atas dan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan berkaitan, kaji mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta kami mohon menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa, Terdakwa 1 dengan pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq Angkatan Darat," kata Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaka Sampurna ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pada Senin 27 November 2023.

"Terdakwa 2 pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq Angkatan Darat. Terdakwa 3 pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq Angkatan Darat," tambahnya.

Sidang dipimpin oleh hakim ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto dan hakim anggota Letnan Kolonel Idolohi dan Mayor Kum Aulia Dandel. Pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaka Sampurna dan diperdengarkan langsung kepada ketiga terdakwa.

Di hadapan majelis hakim, ketiga terdakwa mendengarkan pembacaan tuntutan dalam posisi berdiri.

Sebelumnya diberitakan, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur. Mereka juga didakwa menganiaya dan menculik Imam Masykur.

Sidang digelar di Pengadilan Militer Dilmil II-08, Jakarta Timur, Senin 30 Oktober. Ketiganya merupakan personel Paspampres.

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x