BREAKING NEWS - Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup

- 11 Desember 2023, 16:56 WIB
Tiga anggota TNI AD divonis bui seumur hidup terkait kasus pembunuhan pemuda Aceh Imam Masykur.(ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Tiga anggota TNI AD divonis bui seumur hidup terkait kasus pembunuhan pemuda Aceh Imam Masykur.(ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah) /

Ketiga terdakwa juga mendapatkan pidana tambahan dipecat dari dinas militer, khususnya TNI Angkatan Darat.

Putusan hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Oditur Militer Jakarta yang menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati pada persidangan sebelumnya pada Senin 27 November.

Praka Rismwandi Manik merupakan Anggota Paspampres, Praka Heri Sandi adalah Anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka Jasmowir merupakan Anggota Kodam Iskandar Muda TNI AD.

 

Majelis hakim juga menyatakan tidak menemukan ada alasan pemaaf dan alasan pembenar dari perbuatan para terdakwa.

Mendengar putusan tersebut, para terdakwa tampak tertunduk.

Majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk menanggapi putusan hakim tersebut.

Kuasa hukum para terdakwa pun akan berpikir terlebih dahulu terkait putusan hakim tersebut. Begitu pun Oditur Militer juga menyampaikan hal yang sama.

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x