BREAKING NEWS - Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup

- 11 Desember 2023, 16:56 WIB
Tiga anggota TNI AD divonis bui seumur hidup terkait kasus pembunuhan pemuda Aceh Imam Masykur.(ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Tiga anggota TNI AD divonis bui seumur hidup terkait kasus pembunuhan pemuda Aceh Imam Masykur.(ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah) /

 

Majelis hakim memberikan waktu selama satu pekan untuk memutuskan langkah hukum apa yang akan diambil terkait putusan hakim tersebut.

Hadir juga ibu kandung Imam Masykur, Fauziah, yang juga telah menyampaikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan saksi pada kasus tersebut.

Perbuatan pidana itu berlangsung pada 12 Agustus 2023 dan jasad korban dibuang pada pukul 01.00 WIB 13 Agustus 2023 di daerah Purwakarta, Jawa Barat.

Jasad Imam Masykur ditemukan oleh anak kecil berusia 9 tahun di Sungai Citarum. Jasad Imam ditemukan tersangkut eceng gondok di permukaan sungai yang dalamnya sekitar lima meter.

 

Anak itu melapor ke orang dewasa yang berada di sekitar sungai, yaitu pegawai Perum Jasa Tirta yang beristirahat di sekitar tepian sungai.

Keluarga Imam Masykur melaporkan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam ke Polda Metro Jaya. Laporan dari keluarga itu berdasarkan isi pesan, telepon, dan panggilan video (video call) dari korban serta para pelaku ke keluarga Imam Masykur saat penyiksaan dan penculikan itu terjadi.

Laporan itu diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT. Dari laporan keluarga korban ke polisi, Polisi Militer Kodam Jaya memulai proses hukum kepada tiga prajurit TNI AD itu pada 14 Agustus 2023.

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x