Kanwil Bea Cukai Aceh Didesak Ungkap Aktor Utama Kasus Penangkapan Rokok Ilegal di Perairan Lhokseumawe

- 15 Desember 2023, 19:30 WIB
 Ketua LBH Ansor, Aji Lingga SH. PIKIRAN ACEH
Ketua LBH Ansor, Aji Lingga SH. PIKIRAN ACEH /

PIKIRAN ACEH -- Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Aji Lingga, SH mendesak pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Aceh untuk mengungkap aktor utama (Aktor Intelektual) di balik kasus penyelundupan 926 karton atau 99,26 juta batang rokok ilegal 99,26 dari luar negeri dengan nilai lebih dari Rp19 miliar di perairan Lhokseumawe Provinsi Aceh.

"Kasus ini tidak boleh berhenti dengan hanya mengamankan empat orang anak buah kapal (ABK) dan barang bukti sebanyak 926 karton rokok tanpa dilengkapi pita cukai. Pihaknya mendesak Kanwil Bea Cukai Aceh untuk menangkap aktor intelektual atau siapa pemilik rokok ilegal tersebut. Aktor intelektual atau pemilik rokok ilegal tersebut harus diungkap ke Publik," ujar Ketua LBH Ansor Aceh Tamiang, Aji Lingga kepada wartawan, Jumat (15/12/2023).

Aji Lingga menjelaskan, kasus penangkapan rokok ilegal ini tidak boleh berhenti dengan hanya mengamankan barang bukti sebanyak 99,26 juta batang rokok tanpa dilengkapi pita cukai dan mengamankan empat orang ABK tapi pihak Kanwil Bea Cukai Aceh harus menelusuri siapa yang menyuruh empat ABK ini membawa rokok ilegal tersebut.

Baca Juga: Bea Cukai Diminta Ungkap Aktor Utama Penyuludupan Rokok Ilegal di Aceh Tamiang, Stor Denda Rp 575 juta

"Siapa pemilik 926 karton rokok ilegal itu harus ditelusuri dari empat ABK yang diamankan oleh tim gabungan Kanwil Bea Cukai Aceh dan pihaknya menyakini empat pelaku yang diamankan tidak berdiri sendiri dan pihak Bea Cukai Aceh harus menelusuri siapa yang memerintahkan empat orang ABK melakukan penyelundupan rokok ilegal ke Aceh," ujar Aji Lingga.

Aji Lingga juga meminta Itjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menerjunkan tim ke Kanwil Bea Cukai Aceh untuk mengawal kasus ini agar kasus ini menjadi terang benderang dan aktor intelektual dapat diungkap ke publik.

"Kasus ini telah menjadi atensi publik. Oleh sebab itu, harus dibuka terang benderang ke publik dan jangan sampai ditutup-tutupi. Ada atau tidaknya toke besar yang terlibat dalam kasus penyelundupan rokok ilegal ini harus disampaikan ke publik," ujar Aji Lingga.

Diberitakan sebelumnya, direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau DJBC Aceh menggagalkan penyelundupan 9.260.000 batang rokok ilegal di perairan Aceh Utara. Pengungkapan ini dilakukan Kamis, 7 Desember lalu.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Leni Rahmasari, mengatakan pengungkapan rokok ilegal tersebut berawal dari informasi yang diterima pihaknya. Bahwa di perairan 55 mil Utara Lhokseumawe, adanya penyelundupan rokok ilegal.

Baca Juga: 76.160 Batang Rokok Ilegal Tanpa Pemilik Di Musnahkan Bea Cukai Langsa

Leni menyebutkan pihaknya saat melakukan penindakan dibantu oleh DJBC Kepulauan Riau; Pangkalan Sarana Operasi BC Tipe A Tanjung Balai Karimun; Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Lhokseumawe; KPPBC TMP C Langsa dan Satgas Patroli Laut BC20006.

"Dari hasil pemeriksaan, didapati empat orang anak buah kapal dengan muatan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai," kata Leni, Selasa, 12 Desember 2023.

Leni menyebutkan jutaan batang rokok ilehal itu dimasukkan ke dalam 926 karton. Jenisnya sigaret kretek mesin dengan nilai barang kurang lebih sebesar Rp 19 miliar. Selain barang butkti itu, kata Leni, pihaknya juga mendapati satu kapal dengan bendera Indonesia dan Thailand. Menurutnya, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 15,6 miliar lebih.

Leni mengatakan anak buah kapal dan barang bukti lainnya dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Aceh. Di sana akan dilakukan penelitian lebih lanjut. ***

Editor: Yusmadi Yusuf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x