Akhirnya Korban Pelanggaran HAM Aceh Dipastikan Dapat Hak Reparasi dari Negara

- 22 Desember 2023, 20:20 WIB
Ilustrasi Foto (Ist)
Ilustrasi Foto (Ist) /

PIKIRANACEH.COM - Korban pelanggaran HAM berat di Provinsi Aceh dipastikan bakal mendapatkan hak reparasi dari negara.

Kepastian tersebut diungkapkan oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Republik Indonesia (RI) Mugiyanto.

 

"Pemenuhan hak korban akan terus dikawal oleh kantor staf presiden, laporan temuan pelanggaran HAM yang disusun oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh juga akan disampaikan ke Kepala Staf Kepresidenan untuk disampaikan lagi ke Presiden RI," kata Mugiyanto, pada Kamis 21 Desember 2023.

Hal itu disampaikan Mugiyanto usai menerima buku berjudul Peulara Damee (Merawat Perdamaian) berisi laporan temuan pelanggaran HAM di Aceh yang diserahkan langsung oleh KKR Aceh di Banda Aceh, pada Kamis 21 Desember.

 

Ia mengatakan Presiden RI telah berkomitmen memenuhi hak korban sebagaimana Inpres Nomor 2 Tahun 2023 dan Keppres No 4 Tahun 2023 terkait penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat.

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah