PIKIRANACEH.COM - Tenaga honorer telah direncanakan oleh pemerintah untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rencana itu sontak membawa angin segar bagi para tenaga honorer khususnya yang telah mengabdi selama puluhan tahun.
Pengangkatan menjadi PPPK merupakan hadiah dari pemerintah berupa kesejahteraan bagi tenaga honorer terkhusus untuk mereka yang telah bekerja puluhan tahun.
Tidak hanya itu, pengangkatan menjadi PPPK juga merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menangani masalah penataan tenaga honorer.
Seperti diketahui, penataan tenaga honorer menjadi salah satu isu yang wajib diselesaikan menurut UU Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023.