PIKIRANACEH.COM - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Fungsi dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sesuai dengan PP No.5 Tahun 2015 yaitu sebagai dokumen yang sah atas pengoperasian kendaraan.
STNK umumnya diperpanjang bila masa berlakunya habis. Memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ada dua yakni tahunan dan 5 tahun atau ganti kaleng.
Hal ini diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1), dan denda maksimal keterlambatan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 5 tahunan adalah Rp 500 ribu dan pidana penjara maksimal 2 bulan.
Pada 2024 ini, syarat dan cara perpanjang masa berlaku STNK 5 tahunan masih sama dengan tahun lalu.
Saat ini ada dua cara memperpanjang STNK yakni ke Samsat atau via online.
Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan
• STNK asli dan fotokopi
• BPKB asli dan fotokopi
• KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan BPKB beserta fotokopi
• Formulir permohonan perpanjang STNK yang telah diisi (didapatkan dari kantor Samsat)