Berawal dari 'Nyanyian' Ini, Perwira Polisi Berpangkat AKBP di Aceh Ditangkap Sabu

- 16 Januari 2024, 16:24 WIB
Ilustrasi sabu-sabu
Ilustrasi sabu-sabu /

"Di sini kami tidak menemukan barang bukti narkotika, namun hanya uang senilai Rp 1,2 juta dari tangan MD," jelas mantan Kabid Propam Polda Aceh itu.

AKBP AP saat ini ditahan di Polda Aceh sementara empat tersangka lainnya mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh.

Fahmi menjelaskan proses penyidikan pidana dilakukan penyidik Polresta Banda Aceh sedangkan proses Kode Etik Polri dilakukan oleh Bid Propam Polda Aceh.

 

"Terhadap kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," kata Fahmi. ***

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah