APK Dipasang Ditempat Terlarang, Panwaslih Aceh Utara Akan Melakukan Penertiban

- 19 Januari 2024, 16:50 WIB
Satpol-PP melakukan penertiban APK di Kecamatan Dewantara Aceh Utara , sebelum masa kampanye
Satpol-PP melakukan penertiban APK di Kecamatan Dewantara Aceh Utara , sebelum masa kampanye //Photo Dok Panwaslih Aceh Utara/

PIKIRAN ACEH - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara akan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 yang terpasang di tempat terlarang di wilayah Kabupaten Aceh Utara yang akan dimulai pada 20 – 21 Januari 2024. 

 

Pihaknya akan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di tempat terlarang sepanjang jalan lintas nasional dari Kecamatan Tanah Jambo Aye sampai Muara Batu, Sebut Ketua Panwaslih Aceh Utara, Syahrizal pada Jumat 19 Januari 2023. 

 

Syahrizal mengatakan penertiban yang akan dilakukan selama dua hari, berdasarkan hasil koordinasi Panwaslih bersama Polres serta Satpol PP Aceh Utara.

 

"Jadi kita imbau kepada partai politik dan peserta pemilu agar dapat menurunkan APK secara mandiri sebelum dilakukan penertiban pada 20-21 Januari 2024 nanti,"katanya.

 

Sebelumnya Panwaslih Aceh Utara sudah menyampaikan imbauan kepada masing-masing Partai Politik untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye secara mandiri. 

 

Halaman:

Editor: Syahrul


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah