Perdagangkan 2 Anak Orang Utan, Reza dan Ramadhani Dituntut 2-3 Tahun Penjara

- 31 Januari 2024, 08:28 WIB
Kedutaan Besar RI (KBRI) di Bangkok menyebutkan bahwa Thailand melakukan repatriasi tiga orang utan sitaan ke habitat aslinya di Indonesia, di terminal kargo Bandara Suvarnabhumi, Samut Prakan, Thailand.
Kedutaan Besar RI (KBRI) di Bangkok menyebutkan bahwa Thailand melakukan repatriasi tiga orang utan sitaan ke habitat aslinya di Indonesia, di terminal kargo Bandara Suvarnabhumi, Samut Prakan, Thailand. /Diskominfo Kaltim/

 

PIKIRAN ACEH – Reza Heryadi dan Ramadhani dituntut 2-3 tahun penjara atas dakwaan memperdagangan dua anak orang utan atau pongo abelii dari Langsa ke Medan.

Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (30/1/2024).

"Untuk terdakwa Rahmadani dituntut penjara 3 tahun sedangkan terdakwa Reza 2 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang saat diwawancarai usai mengikuti persidangan di ruang Cakra 8, Selasa (30/1/2024) dikuti dari ANTARA.

Febrina mengatakan, dalam perkara yang sama terdakwa Reza Heryadi alias Ica dituntut selama dua tahun penjara denda Rp50 juta subsider selama enam bulan kurungan.

"Dua terdakwa melanggar Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 (1) ke – 1 KUHP," tutur Febrina.

Yaitu, dia mengatakan dua terdakwa sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana yaitu setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, yang dilakukan terdakwa membawa orang utan.

Hal yang memberatkan perbuatan dua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pelestarian satwa langka dan ekosistem tumbuhan dan hewan.

"Khusus Ramadhani karena lebih berat hukumannya pernah dihukum dengan perkara yang sama dengan membawa burung langkah, sementara Reza baru pertama," kata Febrina.

Baca Juga: BKSDA Evakuasi Orang Utan di Aceh Selatan

Halaman:

Editor: Yusmadi Yusuf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah