PIKIRAN ACEH - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara mengeluarkan surat imbauan Nomor : 087/PM.00.02/K.AC-11/02/2024 kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara terkait Pengepakan logistik pemilu yang ditandatangani oleh ketua Panwaslih Aceh Utara H. Syahrizal pada tanggal 01 Februari 2024.
Ketua Panwaslih Aceh Utara H. Syahrizal dalam siaran persnya yang diterima PIKIRAN ACEH pada Jumat 02 Januari 2024 menyampaikan, pihaknya melibatkan Panwascam Se Aceh Utara untuk melakukan pengawasan Pengepakan Logistik Pemilu di gudang KIP Aceh Utara di Lhokseumawe.
Dalam surat imbauan yang dikeluarkan, dimana Panwaslih Aceh Utara meminta kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara yang berlokasi di Kota Lhokseumawe, agar dapat memperhatikan beberapa hal, seperti ketersediaan generator listrik (Genset) cadangan yang memadai disetiap gudang logistik, sebagai antisipasi jika terjadi pemadaman listrik/gangguan listrik di malam hari.
Kemudian, terkait penggunaan tenda sebagai tempat proses pengepakan logistik memastikan bahwa lantainya harus rata, bebas dari benda-benda yang dapat menyebabkan rusaknya logistik pemilu.
"Jika melakukan proses pengepakan di bawah tenda, agar memperhatikan kondisi cuaca serta memastikan pengaturan udara(ventilasi) gudang cukup baik," Sebut Syahrizal.