Pemkab Aceh Besar Haramkan Perayaan Valentine Day

- 9 Februari 2024, 11:30 WIB
Ilustrasi kado Valentine/freepick.com/@freepik
Ilustrasi kado Valentine/freepick.com/@freepik /

PIKIRANACEH.COM - Forkopimda Kabupaten Aceh Besar melarang perayaan Valentine Day yang diperingati setiap 14 Februari. Perayaan hari kasih sayang disebut bertentangan dengan syariat Islam dan haram hukumnya dirayakan.

Larangan itu tertuang dalam seruan bersama yang dikeluarkan unsur Forkopimda Aceh Besar pada 15 Januari lalu.

Ada enam poin yang diteken Penjabat Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, Ketua DPRK Iskandar Ali, Dandim 001/KBA Letkol Czi Widya Wijanarko, Kapolres Aceh Besar AKBP Dhani Catra Nugraha, Kajari Aceh Besar Basril, Ketua Pengadilan Negeri Kota Jantho Deni Syahputra, Ketua Mahkamah Syar'iyah Jantho Muhammad Redha Valevi dan Ketua MPU Aceh Besar Tgk Nasruddin M.

Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Besar Rusdi mengatakan, seruan bersama dikeluarkan untuk mengantisipasi terjadinya perayaan valentine day dan larangan serupa juga dibuat tahun-tahun sebelumnya. Larangan perayaan hari kasih sayang disebut berlaku di seluruh lokasi di daerah tersebut.

"Budaya perayaan hari valentine ini sangat bertentangan dengan syariat Islam dan Undang Undang Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, dan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah,ibadah dan syariat Islam," kata Rusdi kepada wartawan, Rabu (7/2/2024).

Menurutnya, Pemkab Aceh Besar akan mengerahkan Satpol PP-Wilayatul Hisbah untuk melakukan patroli. Pengawasan ke lokasi wisata disebut akan ditingkatkan.

"Larangan ini sifatnya menyeluruh dan akan diawasi oleh tim terpadu dari Pemkab. Ini adalah bentuk penegakan Syariat Islam, kita tak mau setengah setengah," jelas Rusdi.

Berikut isi seruan Forkopimda Kabupaten Aceh Besar:

Kepada seluruh warga yang berdomisili di Kabupaten Aceh Besar untuk tidak merayakan Valentine Day (Hari kasih sayang) dalam bentuk apapun.
Kepada para Kepala sekolah, Guru/Orang Tua /Wali agar mengawasi dan membina serta mengajari anak-anak untuk tidak merayakan Valentine Day (Hari Kasih Sayang).

Kepada pemilik hotel/restaurant/café untuk tidak menyediakan tempat bagi perayaan Valentine Day (Hari Kasih Sayang) dalam bentuk apapun.

Kami memohon kepada ulama/tengku/ustad/tokoh agama/tokoh adat/dai agar memberikan edukasi bahwa perayaan Hari Valentine Day (Hari Kasih Sayang) Hukumnya Haram kepada seluruh masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Aceh Besar.

Melaporkan segala bentuk pelanggaran kepada aparat keamanan (Polri,Satpol PP/WH) Kabupaten Aceh Besar.

Kepada Kasatpol PP dan WH dan para Camat di Wilayah Kabupaten Aceh Besar agar mengawasi setiap kegiatan yang melanggar syariat islam dan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Editor: Mustakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah