Hal itu, kata dia, sesuai dengan Pasal 462 UU Nomor 7 Tahun 2017, di mana KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu paling lama tiga hari. Selain itu, juga Pasal 475 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang KPU wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
Idham kemudian mencontohkan terkait tindak lanjut yang dilaksanakan KPU atas putusan Bawaslu. Di antaranya, kata Idham, ialah melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara ulang berdasarkan rekomendasi Bawaslu.
“Itu sebagai bukti bahwa KPU berkomitmen melaksanakan aturan teknis pemungutan dan penghitungan suara di TPS sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Pemilu,” tandasnya.