Anggota Dewan Ikut Pilkada Wajib Mundur

- 28 Februari 2024, 21:41 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 /

PIKIRANACEH.COM | NANGGROE - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Muhammad Sayuni, menyebutkan setiap anggota DPR RI, DPD DPRA maupun DPRK yang hendak mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 wajib mengundurkan diri.

Menurutnya, aturan tersebut merujuk kepada Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 pasal 7 ayat 2 huruf S, yakni setiap anggota dewan harus menyatakan pengunduran diri secara tertulis sejak ditetapkan sebagai pasangan calon dalam kontestasi pemilihan kepala daerah, baik itu calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, serta walikota/wakil wali kota.

“Selanjutnya, merujuk kepada AMJ (Akhir Masa Jabatan) anggota DPR sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon, harus menyampaikan surat pengunduran diri kepada tingkatan yang ingin ia daftarkan,”

kata Sayuni  Sayuni menuturkan, sesuai PKPU nomor 2 tahun 2024 pendaftaran pasangan calon kepala daerah berlangsung pada tanggal 27-29 Agustus.

Sementara untuk penetapan pasangan calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota dijadwalkan pada 22 September.

“Jadi (setiap anggota dewan yang ditetapkan sebagai pasangan calon dalam Pilkada) tidak bisa cuti, harus mengundurkan diri dari anggota DPR.

Sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016,” jelasnya. Sayuni mengungkapkan, aturan tersebut tidak berlaku bagi calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih pada Pileg 2024.

Halaman:

Editor: Mustakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah