Ini Motif Anak Bunuh Ibu Kandung di Aceh Besar

- 1 Maret 2024, 00:37 WIB
Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi Pembunuhan /NET

PIKIRANACEH.COM - Polresta Kota Banda Aceh menetapkan anak kandung korban pembunuhan Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kota Sabang Evy Marina Amaliawati (53) sebagai tersangka.

Evy Marina Amaliawati (53) dibunuh di rumahnya di Gampong Kajhu Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar.

"Tersangka berinisial CNM (25). Berdasarkan petunjuk, saksi dan barang bukti, penyidik menetapkan CNM sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, pada Kamis 29 Februari 2024.

Hasil autopsi dari ahli forensik RSUZA Banda Aceh disimpulkan bahwa korban mengalami luka robek di kepala, memar di dahi, mata kiri, rahang, di leher, dada, luka lecet di lengan kiri, dan memar di jari.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dan bukti-bukti, kasus tersebut mengarah kepada anak korban, meski sejauh ini yang bersangkutan belum mengakuinya. Akan tetapi, dari penyelidikan perkara ini mengarah kepada CNM.

Fadillah menyebutkAN pihaknya telah memeriksa sebanyak 10 saksi mulai dari CNM, pacar CNM, tetangga, kepala dusun, keluarga hingga psikolog forensik.

Tersangka, kata dia, memberikan keterangan bahwa ia sempat mendengar panggilan dari ibunya, lalu melihat sosok bayangan hitam hingga memeluk korban.

Kemudian, CNM mengaku berteriak minta tolong kepada tetangga, dan sempat melawan sosok yang dilihatnya, bahkan mengaku sempat pingsan akibat tiga kali dibenturkan ke tembok.
 
Namun, polisi menemukan kejanggalan dari keterangan yang disampaikan CNM. Di mana hasil olah TKP, penyidik tidak menemukan adanya orang lain yang masuk dalam rumah tersebut. Bahkan, tidak ada tanda rumah mereka dibobol.

Tak hanya itu, berdasarkan hasil visum terhadap CNM, juga tidak ditemukan adanya luka, lebam atau tanda kekerasan di kepala korban.

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah