Abu Laot; Hukum Tak Mengenal Keturunan, Sayed Mulyadi Harus Diadili

- 13 Maret 2024, 10:32 WIB
Kolase Foto Abu Laot
Kolase Foto Abu Laot /TikTok

PIKIRANACEH.COM | DAERAH - Tragedi gelembung suara Caleg DPD RI, No Urut 27, atas nama Sayed Muhammad Muliadi, juga mendapat tanggapan dari Musfi Ishak alias Abu Laot.

Abu Laot, saat ini sedang menjalani proses hukum atas laporan Sayed Muhammad Muliadi, dalam kasus dugaan fitnah dan langgar UU ITE. "Saya sedang proses hukum belum ada keputusan, saya sekarang jaminan tahanan kota," ungkap Abu Laot kepada beritamerdeka.net, Selasa 12 Maret 2024 lewat saluran seluler.

Menurut Abu Laot, penggelembungan suara di pemilu, merupakan pelanggaran pidana. Kondisi demikian perlu keseriusan penegak hukum dalam bersikap.

Artinya penegakan hukum, menurut Abu Laot, tidak hanya bertujuan untuk memberikan hukuman, juga bertujuan untuk sebuah pembuktian kesalahan yang dilakukan seseorang.

Menurut Tiktoker itu, kalau tidak dilakukan penindakan hukum secara serius, tentu tidak bisa ada pembuktian seseorang bersalah di mata hukum. Kendati di mata publik seseorang itu, sudah melakukan kesalaha.

Oleh karena itu, Abu Laot berharap penegakan hukum tidak hanya berlaku kepada kaum lemah."Hukum itu tidak melihat keturunan," tambah Abu Laot.

Halaman:

Editor: Mustakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah