Resmi Dilantik, Pj Gubernur Aceh Tak Boleh Lakukan 4 Hal Ini

- 14 Maret 2024, 03:10 WIB
Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah
Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah /

PIKIRANACEH.COM - Bustami Hamzah resmi dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian atas nama Presiden RI sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh.

Bustami Hamzah resmi dilantik sebagai Pj Gubernur Aceh menggantikan Achmad Marzuki.

"Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai tanggung jawab yang diberikan," kata Tito Karnavian, pada Rabu 13 Maret 2024.

 

Prosesi pelantikan tersebut berlangsung di aula Kemendagri RI, turut dihadiri pimpinan DPR Aceh, Ketua Partai Aceh Muzakir Manaf dan sejumlah tokoh dan politisi Aceh lainnya.

Tito menyampaikan, Pj Gubernur memiliki kewenangan yang hampir sama dengan Gubernur definitif, kecuali dalam empat hal, diantaranya tidak boleh melakukan mutasi jabatan di lingkungannya tanpa izin Mendagri. 

"Selain itu, Pj Gubernur Aceh juga tidak boleh membuat kebijakan strategis seperti pemekaran daerah tanpa izin Mendagri," ujarnya.

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah