Kerugian Negara Rp2,9 Miliar, Kejati Aceh Terima Pelimpahan Kasus Korupsi Beasiswa Pemerintah Aceh

- 14 Maret 2024, 05:10 WIB
Ilustrasi korupsi/pixabay
Ilustrasi korupsi/pixabay /

PIKIRANACEH.COM - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menerima pelimpahan tahap dua berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi beasiswa dari penyidik Polda Aceh.

Kerugian negara akibat korupsi beasiswa tersebut mencapai Rp2,9 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, pada Rabu, 13 Marer 2024 mengatakan perkara tersebut dengan dua tersangka, yakni Dedi Safrizal dan Suhaimi.

"Jaksa penuntut umum menerima pelimpahan perkara beserta tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi beasiswa dari Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017," katanya.

Tersangka Dedi Safrizal merupakan anggota DPR Aceh periode 2014-2019. Sedangkan tersangka Suhaimi merupakan koordinator penyaluran beasiswa dari pokok pikiran (pokir) Dedi Safrizal.

Ali Rasab Lubis mengungkap tindak pidana korupsi dilakukan kedua tersangka berawal dari pengusulan beasiswa kepada 208 mahasiswa untuk pendidikan tinggi dalam dan luar negeri.

Beasiswa tersebut dari pokok pikiran Dedi Safrizal selaku anggota DPR Aceh yang dititipkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh. Jumlah anggaran beasiswa mencapai Rp4,58 miliar.

Dari total anggaran beasiswa tersebut, kata Ali Rasab Lubis, kedua tersangka memotong sebesar Rp2,9 miliar lebih untuk kepentingan pribadi mereka. Selebihnya, dibagikan kepada 208 mahasiswa penerima beasiswa.

"Atas perbuatan keduanya, negara dirugikan mencapai Rp3,55 miliar lebih. Seharusnya, anggaran beasiswa tersebut disalurkan untuk pendidikan tinggi para mahasiswa penerima manfaat," katanya.

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah