Camat Kuta Blang Minta Penghentian Perambahan Paya Nie

- 18 Maret 2024, 22:30 WIB
Tangkap Layar Surat Camat Kuta Blang Bireuen
Tangkap Layar Surat Camat Kuta Blang Bireuen /

PIKIRANACEH.COM - Camat Kuta Blang meminta perambahan Kawasan Rawa Paya Nie Kutablang Bireuen dihentikan. Kawasan tersebut harus dijaga kelestariannya sebaik mungkin. 

Camat Kuta Blang menghimbau kepada Bapak keuchik agar Mengintruksikan Kepada Masyarakat agar tidak menggarap atau mengalihfungsikan kawasan Paya nie menjadi Lahan Sawit atau menjadi Milik Pribadi/Perorangan atau diperjualbelikan, karena kawasan tersebut milik Negara dan Dilindungi.

Hal tersebut disampaikan Camat Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, Salamuddin SPd dalam sebuah surat bernomor: 406.7.11/187 tertanggal 18 Maret 2024.

Dalam surat itu disebutkan Paya Nie Adalah kawasan serapan air yang merupakan suatu wilayah ekologi (ecoregion) dataran rendah terdapat di wilayah Kabupaten Bireuen. Secara administrasi, areal Paya Nie ini merupakan bagian dari Kecamatan Kutablang, Bireuen yang luasnya 304,19 hektare. Secara geografis areal Paya Nie ini terletak pada posisi 5.11.38 lintang utara (LU) dan 96.50.27 bujur timur(BT) dari aspek legal formal, status areal Paya Nie ini merupakan areal penggunaan lainnya (APL) yang saat ini sebagian besar telah dimanfaatkan masyarakat ntuk perkebunan kelapa sawit dan Lahan Persawahan.

Kemudian, Menindaklanjuti Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dimana dalam pasal 27 disebutkan. Paya Nie memiliki luas 304,19 hektare dan status hukum saat ini sebagai kawasan memberi perlindungan terhadap kawasan bawahan.

Selanjutnya, Camat Kuta Blang Menghimbau kepada Bapak keuchik agar Mengintruksikan Kepada Masyarakat agar tidak menggarap atau mengalihfungsikan kawasan Paya nie menjadi Lahan Sawit atau menjadi Milik Pribadi/Perorangan atau diperjualbelikan, karena kawasan tersebut milik Negara dan Dilindungi. ***

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x