Eks Anggota DPR Aceh Ini Didakwa Korupsi Beasiswa Rp4,58 Miliar

- 3 April 2024, 05:23 WIB
Ilustrasi korupsi (ist)
Ilustrasi korupsi (ist) /Papaquino/

 

PIKIRANACEH.COM - Seorang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) didakwa dalam perkara tindak pidana korupsi beasiswa dengan nilai mencapai Rp4,58 miliar lebih.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asmadi Syam dan kawan-kawan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, pada Selasa 2 April 2024.

 

Terdakwa Dedi Safrizal, menjabat anggota DPR Aceh periode 2014 hingga 2019. Terdakwa Dedi Safrizal juga berstatus sebagai narapidana narkotika yang sebelumnya ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta.

Sidang dengan majelis hakim diketuai Zulfikar serta didampingi Harmijaya dan Anda Ariansyah masing-masing sebagai hakim anggota. Terdakwa hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya.

Selain terdakwa Dedi Safrizal, JPU juga mendakwa terdakwa Suhaimi dalam kasus yang sama, tetapi berkas perkara terpisah. Terdakwa Suhaimi disebut sebagai koordinator penyaluran beasiswa tersebut.

 

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah