Dijanjikan Bantuan Rumah Baitul Mal, Warga Baktiya Barat Ditipu Rp. 20 Juta, Begini Kronologinya

- 18 April 2024, 12:30 WIB
PJ Pelaku Penipuan Bantuan Rumah Baitulmal
PJ Pelaku Penipuan Bantuan Rumah Baitulmal /Dok Polres Aceh Utara/

Iptu Bambang menyampaikan, pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa pada tahun 2018 lalu dengan vonis hukuman 1 tahun 8 bulan. Sementara itu dalam pemeriksaan awal terungkap uang dan emas korban sudah dihabiskan korban untuk membeli handphone, membayar sewa rumah dan berlebaran.

 

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Lhoksukon untuk proses hukum lebih lanjut, kami imbau kepada masyarakat apabila mengalami kejadian serupa agar segera melapor ke kantor polisi terdekat," pungkas Iptu Bambang.***

Halaman:

Editor: Syahrul


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah