Dijanjikan Bantuan Rumah Baitul Mal, Warga Baktiya Barat Ditipu Rp. 20 Juta, Begini Kronologinya

- 18 April 2024, 12:30 WIB
PJ Pelaku Penipuan Bantuan Rumah Baitulmal
PJ Pelaku Penipuan Bantuan Rumah Baitulmal /Dok Polres Aceh Utara/

PIKIRAN ACEH - Polsek Lhoksukon jajaran Polres Aceh Utara menangkap seorang perempuan berinisial PJ, IRT berusia 33 tahun warga Gampong Cangguek, Tanah Pasir, Aceh Utara pada Rabu Malam 17 April 2024 di sebuah warung mie kawasan SPBU Teupin Punti, Syamtalira Aron, Aceh Utara. 

 

Penangkapan terhadap PJ dilakukan usai polisi menerima laporan tindak pidana penipuan yang dilakukan PJ terhadap Rahmani, 45 tahun warga Gampong Matang Sijuek Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara.

 

Dalam kasus ini pelaku mengiming-imingi korban akan mengurus adminstrasi untuk diberikan rumah bantuan dari Baitul Mal Provinsi dengan meminta sejumlah uang dari korban.

 

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Bambang menyampaikan kasus ini bermula saat pelaku menemui korban dirumahnya pada 3 April 2024 menanyakan perihal apakah korban mempunyai sebidang tanah untuk menerima Rumah bantuan dari Baitul Mal Provinsi Aceh.

 

Halaman:

Editor: Syahrul


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x