PIKIRAN ACEH | ACEH TIMUR – Satreskrim Polres Aceh Timur menciduk seorang nelayan Aceh Timur karena menelantarkan anaknya sekitar empat tahun pasca bercerai dengan istrinya tahun 2018
Nelayan tersebut berinisial HA (44) dilaporkan mantan istrinya SA (40) ke Polres Aceh Timur pada 30 Maret lalu karena mantan istrinya tidak memberikan nafkah untuk empat orang anaknya.
Kapolres Aceh Timur, AKP Suryandaru SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal kepada wartawan Selasa (30/4/2024) mengatakan, diketahui HA dan mantan istrinya SA menikah pada tahun 1998 di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Berjalan 19 tahun bahtera rumah tangga mereka retak hingga akhirnya tahun 2018, SA mengajukan cerai dan hakim Mahkamah Syari'ah mengabulkan gugatan SA tersebut.
Baca : Di Aceh Timur Caleg Diduga Terkait 20 Kilogram Sabu Ditangkap Polisi
Dalam putusan tersebut, HA wajib memberikan nafkah terhadap empat anaknya. Namun pemberian nafkah terhadap anaknya hanya berlangsung beberapa bulan saja, selebihnya dan sampai saat ini HA tidak memberikan nafkah terhadap anak-anaknya
Akhirnya SA membuat laporan ke Polres Aceh Timur pada 30 Maret 2024. mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap suami yang menelantarkan anaknya inisial HA tersebut.
mendapat laporan tersebut,lanjut Kasat reskrim pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap suami yang menelantarkan anaknya inisial HA tersebut.
Setelah mendapat bukti yang kuat akhirnya mantan suami yang menelantar anaknya tersebut, HA diciduk anggota Satreskrim di TPI Idi pada Senin (29/4/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.