Terlantarkan Anak Nelayan Aceh Timur Diciduk Polisi

- 1 Mei 2024, 13:24 WIB
Ilustrasi anak kelaparan
Ilustrasi anak kelaparan /Pixabay/billycm/

PIKIRAN ACEH | ACEH TIMUR – Satreskrim Polres Aceh Timur menciduk seorang nelayan Aceh Timur karena menelantarkan anaknya sekitar empat tahun pasca bercerai dengan istrinya tahun 2018

Nelayan tersebut berinisial HA (44) dilaporkan mantan istrinya SA (40) ke Polres Aceh Timur pada 30 Maret lalu karena mantan istrinya tidak memberikan nafkah untuk empat orang anaknya.

Kapolres Aceh Timur, AKP Suryandaru SIK melalui  Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal  kepada wartawan Selasa (30/4/2024) mengatakan, diketahui HA dan mantan istrinya SA  menikah pada tahun 1998 di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Berjalan 19 tahun bahtera rumah tangga mereka retak hingga akhirnya tahun 2018,  SA mengajukan cerai  dan hakim Mahkamah Syari'ah mengabulkan gugatan SA tersebut.

Baca : Di Aceh Timur Caleg Diduga Terkait 20 Kilogram Sabu Ditangkap Polisi

Dalam putusan tersebut, HA wajib memberikan nafkah terhadap empat anaknya. Namun pemberian nafkah terhadap anaknya hanya berlangsung beberapa bulan saja, selebihnya dan sampai saat ini HA tidak memberikan nafkah terhadap anak-anaknya

Akhirnya SA membuat laporan ke Polres Aceh Timur pada 30 Maret 2024. mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap suami yang menelantarkan anaknya inisial HA tersebut.

mendapat laporan tersebut,lanjut Kasat reskrim pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap suami yang menelantarkan anaknya inisial HA tersebut.

Setelah mendapat bukti yang kuat akhirnya mantan suami yang menelantar anaknya tersebut, HA diciduk anggota Satreskrim di TPI Idi pada Senin (29/4/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasir

Sumber: Pikiran Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah