Objek Lahan di Aceh Timur, Pemerintah Aceh Validasi Data Penerima Lahan Mantan Kombatan GAM, Ini Luasnya

- 2 Mei 2024, 19:32 WIB
Ilustrasi - Mantan Kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menurunkan bendera Bintang Bulan usai dikibarkan selama sekitar tiga jam dalam rangka memperingati Milad GAM.
Ilustrasi - Mantan Kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menurunkan bendera Bintang Bulan usai dikibarkan selama sekitar tiga jam dalam rangka memperingati Milad GAM. /Foto. Antara/Ampelsa

 

PIKIRANACEH.COM - Pemerintah Aceh masih terus berupaya memvalidasi kembali data penerima lahan untuk para mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) agar realisasinya nanti benar-benar tepat sasaran.

"Kita harus validasi kembali datanya. Karena bisa bertambah atau berkurang," kata Pj Sekda Aceh, Azwardi dalam keterangannya pada Rabu 1 Mei 2024.

Pernyataan itu disampaikan usai mengikuti rapat koordinasi percepatan pelaksanaan PSN (proyek strategis nasional) penyediaan lahan bagi mantan kombatan GAM, di Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat.

Adapun agenda yang dibahas dalam rapat tersebut yakni terkait penetapan objek lahan, penetapan subjek penerima manfaat, serta hal lain mengenai mekanisme kerja dan lini waktu pelaksanaan PSN.

Dirinya menyebutkan berdasarkan usulan Gubernur Aceh dan sejumlah bupati dalam pertemuan dengan Kementerian ATR/BPN beberapa waktu lalu, untuk objek lahannya yaitu berupa hutan produksi seluas 22.693 hektare di kawasan Aceh Timur.

"Maka, terkait dengan penetapan subjek penerimaan manfaat, Pemerintah Aceh berusaha untuk memastikan data yang akurat," ujar Azwardi.

Sementara itu, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden, Syska Hutagalung menyimpulkan, terhadap proses yang sudah dilakukan baik subjek dan objeknya harus ada angka yang konkrit, untuk kemudian bisa divalidasi kembali secara bersama.

"Kami mengharapkan akan mendapatkan opsi dan skema setelah program ini diubah jadi PSN," kata Syska Hutagalung.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya baik dengan Presiden hingga Wali Nanggroe Aceh terkait pemenuhan nota kesepahaman MoU Helsinki, terutama pemenuhan penyerahan tanah untuk mantan kombatan GAM. ***

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah